Komisi I DPRD Kukar Fasilitasi Pertemuan Antara Kelompok Tani dengan PT Niaga Emas Gemilang
Suasana pertemuan yang difasilitasi Komisi I DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Komisi I DPRD Kukar menggelar pertemuan untuk memfasilitasi antara Kelompok
Tani dengan PT Niaga Emas Gemilang Desa Jonggon Loa Kulu, terkait permasalahan
lahan.
RDP berlangsung di ruang Komisi I, Selasa
(5/4/2022), dipimpin oleh Ketua Komisi I Mutoyib, didampingi oleh Ahmad Zaiz,
Eko Wulandanu, Hairendra, dan dihadiri Kuasa Hukum Kelompok Tani, Kuasa Hukum
PT Niaga Emas, BPN, Disbun Kukar, perwakilan kelompok tani.
Ahmad Zaiz mengatakan, DPRD Kukar
memfasilitasi aduan masyarakat dalam hal ini para kelompok tani, terkait dengan
persoalan lahan SHM seluas 256 Hektare yang masuk kedalam garapan PT Niaga
Emas.
"Para petani meminta kepada perusahaan
sebagai mitra kerja bukan plasma, para petani meminta terjalin kerjasama dengan
baik, tanpa ada yang dirugikan kedua belah pihak," kata Ahmad Zaiz kepada Poskotakaltimnews.
Namun dari pihak perusahaan beranggapan,
bahwa dalam kerjasama harus ada kesepakatan kesepakatan diantara kedua belah
pihak, dalam hal ini tidak ada kejelasan, sehingga terjadi miss komunisasi
antara perusahaan PT Niaga Emas, dengan kelompok tani.
"Kami meminta kepada BPN, untuk dapat
memastikan, mengidentifikasi lahan tersebut, apakah SHM yang dimiliki kelompok
tani itu yang digarap oleh PT Niaga Emas termasuj milik warga tersebut"
ucapnya.
"Maka dari itu kita perlu buktikan
bersama sama melihat tapal batas yang dimiliki SHM tersebut, sehingga semua
jelas dan terjalin kerjasama dengan baik," imbuhnya.
DPRD Kukar berharap, persoalan ini cepat
selesai, dan bisa diselesaikan dengan baik baik tanpa harus ada difasilitasi
DPRD kembali.
Sementara itu Kuasa Hukum Kelompok Tani Nova
Yohanes Prapto menuturkan, permasalahan warga atau kelompok tani dengan PT
Niaga Emas adalah tidak terjalinnya kerjasama dengan baik, sebab saat itu PT
Niaga Emas bekerjasama dengan koperasi suka maju yang dibentuk oleh kelompok
tani.
"Namun endingnya hanya kerjasama sebuah
pekerjaan, bukan kerjasama hasil, sedangkan lahan yang ditanami oleh perusahaan
adalah lahan SHM milik warga," ujar Nova Yohanes.
Kata Nova, lahan 256 hektare tersebut adalah
keseluruhan dari 600 hektare yang ditawarkan kepada perusahaan, dan yang
digarap 256 hektare, lahan itu juga merupakan lahan trans suaka mandiri.
Secara terpisah, Kuasa Hukum PT Niaga Emas Gemilang Yulius Patanan menyebutkan, pada prinsipnya pihak perusahaan siap berkoordinasi dan bekerjasama, dengan catatan legalitasnya jelas.
"Jangan sampai perusahaan bekersama
dengan legalitas yang tidak jelas, guna kedepannya agar terjadi kerjasama yang
baik, komunikasi yang baik," sebut Yulius Patanan
Lanjut dia, jika masyarakat memiliki
legalitas, maka pihak perusahaan akan memproses untuk mendistribusikan hasil
panen jika itu hak masyarakat.
"Lahan seluas 256 hektare itu telah
dibangun oleh perusahaan, lahan tersebut belum tentu punya masyrakat yang
melakukan tuntutan ini, itu harus dibuktikan dulu, baik pengalihan batas dan
lainnya," tutupnya.(*riz)