Komisi I DPRD Kukar Fasilitasi Pertemuan Antara Kelompok Tani dengan PT Niaga Emas Gemilang

img

Suasana pertemuan yang difasilitasi Komisi I DPRD Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Komisi I DPRD Kukar menggelar pertemuan untuk memfasilitasi antara Kelompok Tani dengan PT Niaga Emas Gemilang Desa Jonggon Loa Kulu, terkait permasalahan lahan.

RDP berlangsung di ruang Komisi I, Selasa (5/4/2022), dipimpin oleh Ketua Komisi I Mutoyib, didampingi oleh Ahmad Zaiz, Eko Wulandanu, Hairendra, dan dihadiri Kuasa Hukum Kelompok Tani, Kuasa Hukum PT Niaga Emas, BPN, Disbun Kukar, perwakilan kelompok tani.

Ahmad Zaiz mengatakan, DPRD Kukar memfasilitasi aduan masyarakat dalam hal ini para kelompok tani, terkait dengan persoalan lahan SHM seluas 256 Hektare yang masuk kedalam garapan PT Niaga Emas.

"Para petani meminta kepada perusahaan sebagai mitra kerja bukan plasma, para petani meminta terjalin kerjasama dengan baik, tanpa ada yang dirugikan kedua belah pihak," kata Ahmad Zaiz kepada Poskotakaltimnews.

Namun dari pihak perusahaan beranggapan, bahwa dalam kerjasama harus ada kesepakatan kesepakatan diantara kedua belah pihak, dalam hal ini tidak ada kejelasan, sehingga terjadi miss komunisasi antara perusahaan PT Niaga Emas, dengan kelompok tani.

"Kami meminta kepada BPN, untuk dapat memastikan, mengidentifikasi lahan tersebut, apakah SHM yang dimiliki kelompok tani itu yang digarap oleh PT Niaga Emas termasuj milik warga tersebut" ucapnya.

"Maka dari itu kita perlu buktikan bersama sama melihat tapal batas yang dimiliki SHM tersebut, sehingga semua jelas dan terjalin kerjasama dengan baik," imbuhnya.

DPRD Kukar berharap, persoalan ini cepat selesai, dan bisa diselesaikan dengan baik baik tanpa harus ada difasilitasi DPRD kembali.

Sementara itu Kuasa Hukum Kelompok Tani Nova Yohanes Prapto menuturkan, permasalahan warga atau kelompok tani dengan PT Niaga Emas adalah tidak terjalinnya kerjasama dengan baik, sebab saat itu PT Niaga Emas bekerjasama dengan koperasi suka maju yang dibentuk oleh kelompok tani.

"Namun endingnya hanya kerjasama sebuah pekerjaan, bukan kerjasama hasil, sedangkan lahan yang ditanami oleh perusahaan adalah lahan SHM milik warga," ujar Nova Yohanes.

Kata Nova, lahan 256 hektare tersebut adalah keseluruhan dari 600 hektare yang ditawarkan kepada perusahaan, dan yang digarap 256 hektare, lahan itu juga merupakan lahan trans suaka mandiri.

Secara terpisah, Kuasa Hukum PT Niaga Emas Gemilang Yulius Patanan menyebutkan, pada prinsipnya pihak perusahaan siap berkoordinasi dan bekerjasama, dengan catatan legalitasnya jelas.

"Jangan sampai perusahaan bekersama dengan legalitas yang tidak jelas, guna kedepannya agar terjadi kerjasama yang baik, komunikasi yang baik," sebut Yulius Patanan

Lanjut dia, jika masyarakat memiliki legalitas, maka pihak perusahaan akan memproses untuk mendistribusikan hasil panen jika itu hak masyarakat.

"Lahan seluas 256 hektare itu telah dibangun oleh perusahaan, lahan tersebut belum tentu punya masyrakat yang melakukan tuntutan ini, itu harus dibuktikan dulu, baik pengalihan batas dan lainnya," tutupnya.(*riz)